Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

Jaga Maruah, Pembersihan Jual Beli Perkara di MA Dinilai Mendesak

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2023 18:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) belum final. Pengembangan perkara masih dilakukan Lembaga Antirasuah.
 
"Saya katakan tadi kan, kami terus mengembangkan ya proses (perkara dugaan suap) di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan dua wiraswasta sudah dicegah KPK dalam kasus itu. Pelarangan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Pengembangan kasus suap di MA yang dilakukan KPK didukung penuh. Praktik jual beli perkara sejatinya tidak pantas bergulir di lembaga peradilan tertinggi itu.
 
"Sebab upaya membersihkan praktik jual beli perkara dan mafia hukum sejatinya dilakukan secara bermartabat, elegan, dan manusiawi," kata Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Wiranto E melalui keterangan tertulis.
 
Ketegasan KPK menangani kasus juga diyakini bisa menjamin persidangan di MA bebas dari suap ke depannya. Sehingga, maruah lembaga peradilan tertinggi itu bisa terjaga.
 
"Sehingga sangat beralasan untuk dijaga muruah dan martabatnya," ucap Wiranto.
 
Seluruh pejabat tinggi di MA juga diminta mendukung penuh KPK. Sudah sejatinya pemberantasan korupsi didukung penuh semua instansi.
 
"Jika pimpinan MA tidak mampu mengatasi permasalahan di internal MA, maka sebaiknya secara legawa untuk mengundurkan diri," ujar Wiranto.
 

Baca Juga: Komisaris Wika Beton dan Windy Idol Dicegah KPK ke Luar Negeri


Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Tersangka lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan