Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dok. Medcom.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dok. Medcom.id

Presiden Tegaskan Tidak Akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo

Andhika Prasetyo • 24 Januari 2023 12:10
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Saya tidak bisa intervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Penegasannya itu tidak hanya ditujukan untuk kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, tetapi juga seluruh kasus yang ada di Indonesia. Dia pun meminta semua pihak menghormati proses pengadilan di lembaga negara yang masih berjalan.

"Ini bukan hanya kasus FS saja, melainkan untuk semua kasus. Tidak. Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan," ujar dia.
 

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Hari Ini


Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan