Jakarta: Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022. Pemeriksaan bakal dilakukan secara konfrontasi dengan lima orang.
"Besok konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kelima orang itu ialah tersangka Putri Candrawathi, saksi atas nama Susi, tersangka Kuat Ma'ruf, tersangka Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kelima orang itu berada di Magelang, Jawa Tengah, saat perayaan anniversary Putri dan Irjen Ferdy Sambo.
Andi mengatakan pemeriksaan konfrontasi setelah kegiatan rekonstruksi itu tidak masalah. Dia yakin tidak akan mengubah konstruksi peristiwa.
"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan kan gitu. Nah, konfrontirnya ini ada beberapa poin tidak semuanya, ada beberapa poin yang tidak sesuai itu yang akan dikonfrontir," jelas Andi.
Pemeriksaan dengan konfrontasi itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Rabu, 31 Agustus 2022. Putri bisa saja ditahan usai pemeriksaan.
Putri telah diperiksa pada Jumat, 26 Agustus. Namun, Polri tidak menahan Putri usai pemeriksaan selama 12 jam itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta: Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Putri Candrawathi, diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022. Pemeriksaan bakal dilakukan secara konfrontasi dengan lima orang.
"Besok konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kelima orang itu ialah tersangka Putri Candrawathi, saksi atas nama Susi, tersangka Kuat Ma'ruf, tersangka Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Kelima orang itu berada di Magelang, Jawa Tengah, saat perayaan
anniversary Putri dan Irjen Ferdy Sambo.
Andi mengatakan pemeriksaan konfrontasi setelah kegiatan rekonstruksi itu tidak masalah. Dia yakin tidak akan mengubah konstruksi peristiwa.
"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan kan gitu. Nah, konfrontirnya ini ada beberapa poin tidak semuanya, ada beberapa poin yang tidak sesuai itu yang akan dikonfrontir," jelas Andi.
Baca: Putri Candrawathi Diperiksa Besok, Dikonfrontasi dengan Bharada E
|
Pemeriksaan dengan konfrontasi itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Rabu, 31 Agustus 2022. Putri bisa saja ditahan usai pemeriksaan.
Putri telah diperiksa pada Jumat, 26 Agustus. Namun, Polri tidak menahan Putri usai pemeriksaan selama 12 jam itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)