Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini kamera CCTV bisa menjadi bukti penyebab kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Hasil rekaman kamera CCTV diyakini bisa melihat semua orang yang masuk rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo saat Yosua ditembak.
"Saya kira nanti enggak akan terlalu lama kita akan bisa melihat secara jelas siapa yang datang ke rumah itu," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Menguak Dalang dan Skenario Pembunuhan Brigadir J' pada Minggu, 24 Juli 2022.
Wahyu mengatakan saat ini CCTV itu masih dianalisa oleh Pusat Laboratoriun Polri. Menurutnya, pendalaman CCTV itu tak perlu memakan waktu lama.
"Kita butuh waktu paling tidak satu dua hari untuk proses itu yang dilakukan tim dari laboratorium digital forensik," tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan rekaman CCTV yang dimiliki Polri saat ini memperlihatkan banyak gambar. Rekaman itu diambil dari beberapa kamera pengawas di jalan, dan rumah sekitar kediaman Sambo.
"Dan itu semua yang akhirnya ditemukan ada yang tidak rusak, ada yang bisa diperoleh, kemudian beberapa CCTV itu akhirnya bisa diambil oleh tim dari digital forensik," ujar Wahyu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, mengeklaim mengantongi inisial tersangka kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal itu didapatkan dari saksi pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"(Informasi keterangan) dari saksi saya," kata Kamaruddin saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 23 Juli 2022.
Inisial tersangka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, saksi yang mengungkap identitas pelaku.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) meyakini kamera CCTV bisa menjadi bukti penyebab kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Hasil rekaman kamera CCTV diyakini bisa melihat semua orang yang masuk rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo saat Yosua ditembak.
"Saya kira nanti enggak akan terlalu lama kita akan bisa melihat secara jelas siapa yang datang ke rumah itu," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam acara
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Menguak Dalang dan Skenario Pembunuhan Brigadir J' pada Minggu, 24 Juli 2022.
Wahyu mengatakan saat ini CCTV itu masih dianalisa oleh Pusat Laboratoriun Polri. Menurutnya, pendalaman CCTV itu tak perlu memakan waktu lama.
"Kita butuh waktu paling tidak satu dua hari untuk proses itu yang dilakukan tim dari laboratorium digital forensik," tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan rekaman CCTV yang dimiliki Polri saat ini memperlihatkan banyak gambar. Rekaman itu diambil dari beberapa kamera pengawas di jalan, dan rumah sekitar kediaman Sambo.
"Dan itu semua yang akhirnya ditemukan ada yang tidak rusak, ada yang bisa diperoleh, kemudian beberapa CCTV itu akhirnya bisa diambil oleh tim dari digital forensik," ujar Wahyu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, mengeklaim mengantongi inisial tersangka kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal itu didapatkan dari saksi pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"(Informasi keterangan) dari saksi saya," kata Kamaruddin saat dihubungi
Medcom.id, Sabtu, 23 Juli 2022.
Inisial tersangka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, saksi yang mengungkap identitas pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)