Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengeklaim tidak berencana membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun emosi kadung menguasai pikiran dan hatinya.
"Saat itu saya belum berniat menghabisi korban dan tidak ada pemikiran saya saat itu," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Sambo mengatakan dirinya semakin terkejut saat mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi. Putri mengaku dirinya dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya terpukul, tidak tahu harus apa karena selama ini lancar-lancar," ujar bekas Kadiv Propam Polri itu.
Sambo menyebut selama ini perjalanan kehidupan dan kariernya tidak menemui masalah berarti. Namun cerita Putri menggegerkan rekam jejak itu.
"Jadi pukulan berat dan tidak bisa berpikir karena (berpikir) kok bisa begini?" tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Ferdy Sambo mengeklaim tidak berencana membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Namun emosi kadung menguasai pikiran dan hatinya.
"Saat itu saya belum berniat menghabisi korban dan tidak ada pemikiran saya saat itu," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Sambo mengatakan dirinya semakin terkejut saat mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi. Putri mengaku dirinya dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya terpukul, tidak tahu harus apa karena selama ini lancar-lancar," ujar bekas Kadiv Propam Polri itu.
Sambo menyebut selama ini perjalanan kehidupan dan kariernya tidak menemui masalah berarti. Namun cerita Putri menggegerkan rekam jejak itu.
"Jadi pukulan berat dan tidak bisa berpikir karena (berpikir) kok bisa begini?" tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)