Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penjenguk Lukas Enembe Cuma Boleh yang Terdaftar

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua orang bisa mengunjungi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan). Karena, cuma orang yang masuk dalam daftar kunjungan yang boleh menjenguk.
 
"Tidak bisa kemudian siapapun menurut kemauan dari pihak keluarga maupun tersangka untuk bisa menjenguknya karena perlu ada proses-proses skrining di rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan daftar kunjungan itu dibuat oleh keluarga tahanan. Jika namanya tidak ada, pertemuan tidak bisa dilakukan.

"Jadi, ini yang harus diketahui dari pihak keluarga maupun penasehat hukum ketika mengajukan nama-nama yang akan berkunjung ke rutan KPK mengunjungi tahanan KPK," ujar Ali.
 
Pengunjung juga wajib memperlihatkan identitasnya saat hendak menemui Lukas Enembe. Ali menegaskan kebijakan itu merupakan prosedur di Rutan KPK.
 

Baca: Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Suap dan Gratifikasi untuk Beli Mobil Mewah


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan