Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. Tiga orang penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak itu segera diadili.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP (Sumon Pampang) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.
Ali mengatakan ketiga orang itu bakal ditahan lagi sampai 23 November 2022. Tim jaksa KPK kini menjadi penanggung jawab penahanan mereka.
Simon dan Jusiendra bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marten ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Berkas dakwaan mereka kini disusun jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam wakru 14 hari kerja," ujar Ali.
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah. Ketiganya diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.
Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar. Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar.
Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga Rp24,5 miliar.
Di sisi lain, Ricky masih menjadi buronan KPK. Teranyar, keberadaan dia terendus ada di Papua Nugini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. Tiga orang
penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak itu segera diadili.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan
tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP (Sumon Pampang) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.
Ali mengatakan ketiga orang itu bakal ditahan lagi sampai 23 November 2022. Tim jaksa KPK kini menjadi penanggung jawab penahanan mereka.
Simon dan Jusiendra bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marten ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Berkas dakwaan mereka kini disusun jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam wakru 14 hari kerja," ujar Ali.
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah. Ketiganya diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.
Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar. Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar.
Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga Rp24,5 miliar.
Di sisi lain, Ricky masih menjadi buronan KPK. Teranyar, keberadaan dia terendus ada di Papua Nugini.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(END)