Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino/Medcom.id/Candra
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino/Medcom.id/Candra

RJ Lino Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Tri Subarkah • 04 November 2022 11:47
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Proses eksekusi terhadap Lino dilakukan oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 3 November 2022.
 
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.
 
Lino akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejk proses penyidikan. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terpidana kasus pengadaan dan pemeliharan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
 

Baca: Tiongkok Diharap Bela KPK Dalam Perkara RJ Lino 


Hukuman itu lantas diperkuat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menghukum Lino pidana penjara selama empat tahun. Adapun putusan kasasi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.
 
Perkara pengadaan QCC twin lift dilakukan Pelindo II dalam rentang waktu 2009 sampai 2011. KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai USD1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan