Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Dipingpong, Kompolnas Bakal Turun Tangan

Siti Yona Hukmana • 16 November 2022 22:11
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengawal laporan kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoaks terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara. Kasus itu seakan berjalan di tempat.
 
"Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November 2022.
 
Kasus itu sudah berkali-kali dipingpong atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, dan sebaliknya. Padahal, pelapor Zakirudin Chaniago selaku Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri maupun Polda Metro.

Mulanya, Zakirudin melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.
 
Laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022. Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan kembali ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
 
Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022. Padahal, Zakirudin sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 27 September 2022.
 
Maka dari itu, Yusuf mengaku bersedia menerima audiensi dari pelapor. Guna mengetahui duduk perkara, agar bisa ditindaklanjuti ke Polri sebagai aparat yang menangani. 
 
"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," ujar Yusuf.
 

Baca juga: Polri Diminta Berani Korbankan Petingginya Bila Terbukti Bersalah


 
Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan-tudingan yang dilontarkan. Kamaruddin sempat menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua, padahal dari hasil autopsi ulang yang diungkap Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
 
Sementara itu, Deolipa dilaporkan karena menuding istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan sopirnya, Kuat Ma'ruf yang disaksikan Brigadir J. Deolipa juga menuduh Sambo biseksual dan psikopat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan