Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pakar Hukum: Sidang Bharada E Seharusnya Dipisah

MetroTV • 07 November 2022 14:17
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terhadap penggabungan sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumium atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang digelar Senin, 7 November 2022. Menurutnya hal ini bertentangan dengan hukum acara.
 
“Perkaranya sama tapi membuktikannya berbeda, dalam praktiknya kalau perkara-perkara biasa disatukan, tapi ini tidak bisa,” kata Asep dalam Tayangan Primetime News, Metro TV, Minggu, 6 November 2022.
 
Sebagaimana diatur dalam UU LPSK Pasal 10 sidang seharusnya digelar terpisah karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator (JC). Asep mengatakan jika persidangan disatukan, ada pasal 253 KUHAP, Mahkamah Agung bisa membatalkan karena cara mengadili salah.

Asep juga tidak dapat menebak apa pertimbangan hakim menggabungkan persidangan tersebut. Sebab kata dia, dalam praktiknya memang sering dilakukan jika saksi saling berkaitan dan terdakwa banyak.
 
“Jika sekarang majelis menggunakan alasan mengejar ketertinggalan saksi dan disatukan, itu berbahaya,” tambah Asep.
 
Baca juga: Kubu Bharada E Minta Persidangan Dipisah, Hakim Menolak

 
Ferdy Sambo, Putri Candrawati,  Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan