Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan bantahan terhadap nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo hari ini. Eks Kadiv Propam Polri itu serta tim penasihat hukumnya sudah membacakan pleidoi di persidangan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Agenda untuk replik atau tanggapan jaksa," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa juga akan membacakan bantahan terhadap pleidoi terdakwa lainnya yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang. Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Terdakwa lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut hukuman delapan tahun bui. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menuntut dia terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan bantahan terhadap nota pembelaan atau pleidoi terdakwa
Ferdy Sambo hari ini. Eks Kadiv Propam Polri itu serta tim penasihat hukumnya sudah membacakan pleidoi di persidangan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Agenda untuk replik atau tanggapan jaksa," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa juga akan membacakan bantahan terhadap pleidoi terdakwa lainnya yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J hilang. Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Terdakwa lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut hukuman delapan tahun bui. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menuntut dia terbukti menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J.
Pada perkara
obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)