Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar hari ini, 25 Januari 2023. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi juga dipanggil terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.
KPK juga memanggil 13 saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yakni PNS, Rudi; Kepala Desa Robatal, Hodari; Camat Robatal, Ahmad Firdausi; Kadis PU dan Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja; Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Baju Trihaksoro; dan Kadis PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Ansori.
Lalu, KPK memanggil Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono; pihak swasta, Moh Holil Affandi; empat staf bisang randalev Bappeda Jatim, Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Nining Lustari dan Moh Huda Prabawa; serta Kadiv Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra.
Sebanyak 17 saksi itu diminta memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar hari ini, 25 Januari 2023. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi juga dipanggil terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata juru bicara bidang
penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.
KPK juga memanggil 13 saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yakni PNS, Rudi; Kepala Desa Robatal, Hodari; Camat Robatal, Ahmad Firdausi; Kadis PU dan Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja; Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Baju Trihaksoro; dan Kadis PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Ansori.
Lalu, KPK memanggil Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono; pihak swasta, Moh Holil Affandi; empat staf bisang randalev Bappeda Jatim, Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Nining Lustari dan Moh Huda Prabawa; serta Kadiv Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra.
Sebanyak 17 saksi itu diminta memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD
Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)