Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto. Ia juga dituntut dikenakan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan amar tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Salah satu yang meringankan tuntutan Irfan karena dia peraih Adhi Makayasa.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Hal meringankan lainnya yakni ia bersikap sopan selama persidangan. Irfan juga dianggap masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan yakni Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih. Terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan serta terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Pasalnya, peran Irfan dalam kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni mengamankan barang bukti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal memberatkan lainnya yaitu Irfan merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mestinya jadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, dia malah ikut melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Irfan didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta:
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa
Irfan Widyanto. Ia juga dituntut dikenakan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan amar tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Salah satu yang meringankan tuntutan Irfan karena dia peraih Adhi Makayasa.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Hal meringankan lainnya yakni ia bersikap sopan selama persidangan. Irfan juga dianggap masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan yakni Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih. Terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan serta terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Pasalnya, peran Irfan dalam kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni mengamankan barang bukti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal memberatkan lainnya yaitu Irfan merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mestinya jadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, dia malah ikut melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Irfan didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)