Sidang Ferdy Sambo Cs, Pengamanan Bakal Diperketat dan Peliputan Dibatasi
Siti Yona Hukmana • 10 Oktober 2022 14:59
Jakarta: Sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) segera disidang. Menjelang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyiapkan sejumlah pengamanan.
"Sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan kali ini saja menangani perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan terkait dengan soal koordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian terkait dengan pengamanan sidang (ada)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 10 Oktober 2022.
Bahkan, kata dia, PN Jaksel juga menyiapkan mekanisme peliputan bagi awak media. Agar sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu berjalan lancar.
Djuyamto mengaku akan membatasi jumlah wartawan yang masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, ruang sidang mempunyai kapasitas yang tidak besar.
"Makanya, kemarin kita dengan teman-teman media terutama liputan itu kan kita sudah koordinasi katakanlah salah satu contoh koordinasi acara liputan TV itu cukup TV pool. Jadi, nanti bisa di-save (simpan) atau tidak akan mengganggu jalan sidang," ujar Djuyamto.
PN Jaksel juga membatasi jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan sidang secara langsung. Guna mengantisipasi agar masyarakat tidak meluber yang membuat keberlangsungan sidang terganggu.
Sementara itu, untuk ruang sidang disebut Djuyamto belum ada perubahan, yakni masih di PN Jaksel. Namun, dia tak memungkiri ruang sidang akan berpindah mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.
"Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung, karena itu bisa saja ada preseden sebelumnya, kayak kita kan waktu sidang Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) bisa kan itu pernah di Dinas Pertanian," ungkapnya.
Ke-11 tersangka rencananya dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejaging) ke PN Jaksel hari ini. Pelimpahan berkas perkasa dan surat dakwaan ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, Senin, 10 Oktober 2022.
Berkas itu akan diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian kepaniteraan pidana. Kemudian, kepaniteraan pidana akan memeriksa kelengkapan berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan nanti akan memeriksa soal kewenangan Pengadilan Negeri Jaksel.
"Baru setelah itu nanti akan ditunjuk majelisnya yang akan menangani, karena terdiri dari beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," tutur Djuyamto.
Majelis hakim akan menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo cs dalam sepekan setelah berkas perkara, dan surat dakwaan diterima. Hal itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Paling tidak itu dalam tempo 7 hari sudah ditetapkan hari sidangnya. Jadi kalau hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis, kira-kira nanti minggu ketiga hari sidang sudah akan diketahui, nanti akan kita informasikan kepada teman-teman," tutur Djuyamto.
Sebanyak 11 tersangka diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Belasan orang itu diserahkan setelah dinyatakan sehat.
Ke-11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J;
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice;
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Jakarta: Sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) segera disidang. Menjelang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyiapkan sejumlah pengamanan.
"Sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan kali ini saja menangani perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan terkait dengan soal koordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian terkait dengan pengamanan sidang (ada)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 10 Oktober 2022.
Bahkan, kata dia, PN Jaksel juga menyiapkan mekanisme peliputan bagi awak media. Agar sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu berjalan lancar.
Djuyamto mengaku akan membatasi jumlah wartawan yang masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, ruang sidang mempunyai kapasitas yang tidak besar.
"Makanya, kemarin kita dengan teman-teman media terutama liputan itu kan kita sudah koordinasi katakanlah salah satu contoh koordinasi acara liputan TV itu cukup TV pool. Jadi, nanti bisa di-save (simpan) atau tidak akan mengganggu jalan sidang," ujar Djuyamto.
PN Jaksel juga membatasi jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan sidang secara langsung. Guna mengantisipasi agar masyarakat tidak meluber yang membuat keberlangsungan sidang terganggu.
Sementara itu, untuk ruang sidang disebut Djuyamto belum ada perubahan, yakni masih di PN Jaksel. Namun, dia tak memungkiri ruang sidang akan berpindah mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.
"Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung, karena itu bisa saja ada preseden sebelumnya, kayak kita kan waktu sidang Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) bisa kan itu pernah di Dinas Pertanian," ungkapnya.
Ke-11 tersangka rencananya dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejaging) ke PN Jaksel hari ini. Pelimpahan berkas perkasa dan surat dakwaan ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, Senin, 10 Oktober 2022.
Berkas itu akan diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian kepaniteraan pidana. Kemudian, kepaniteraan pidana akan memeriksa kelengkapan berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan nanti akan memeriksa soal kewenangan Pengadilan Negeri Jaksel.
"Baru setelah itu nanti akan ditunjuk majelisnya yang akan menangani, karena terdiri dari beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," tutur Djuyamto.
Majelis hakim akan menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo cs dalam sepekan setelah berkas perkara, dan surat dakwaan diterima. Hal itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Paling tidak itu dalam tempo 7 hari sudah ditetapkan hari sidangnya. Jadi kalau hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis, kira-kira nanti minggu ketiga hari sidang sudah akan diketahui, nanti akan kita informasikan kepada teman-teman," tutur Djuyamto.
Sebanyak 11 tersangka diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Belasan orang itu diserahkan setelah dinyatakan sehat.
Ke-11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J;
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung)
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice;
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)