Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri. Pemeriksaan Ricky dilakukan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
"Iya betul. Namanya uji polygraph," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
Andi membeberkan penggunaan lie detector perlu dilakukan. Hal ini guna memastikan keterangan tersangka benar adanya.
"(Penggunaan lie detector) untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," jelas jenderal bintang satu itu.
Namun, Andi tak menyebut lama waktu pemeriksaan Bripka Ricky Rizal. Selain Ricky, polisi juga memeriksa satu tersangka lainnya.
"Hari ini (diperiksa) RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," ujar Andi.
Bripka Ricky Rizal adalah satu dari empat tersangka penembakan Brigadir J. Dia menyaksikan dan tidak melaporkan kasus pembunuhan tersebut.
Empat tersangka lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Bripka Ricky Rizal diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri. Pemeriksaan Ricky dilakukan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau
lie detector.
"Iya betul. Namanya uji polygraph," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
Andi membeberkan penggunaan
lie detector perlu dilakukan. Hal ini guna memastikan keterangan tersangka benar adanya.
"(Penggunaan
lie detector) untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," jelas jenderal bintang satu itu.
Namun, Andi tak menyebut lama waktu pemeriksaan Bripka Ricky Rizal. Selain Ricky, polisi juga memeriksa satu tersangka lainnya.
"Hari ini (diperiksa) RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," ujar Andi.
Bripka Ricky Rizal adalah satu dari empat tersangka
penembakan Brigadir J. Dia menyaksikan dan tidak melaporkan kasus pembunuhan tersebut.
Empat tersangka lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)