Jakarta: Kepolisian menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka kasus penculikan Malika di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Iwan alias Herman alias Yudi alias Jacky per semalam (Selasa, 3 Januari 2023) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dikutip dalam program Metro Siang di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Ia mengatakan pihaknya masih terus berupaya mendalami motif pelaku penculikan. Petugas sedang menunggu hasil visum dokter.
"Termasuk juga pemeriksaan tambahan saksi," kata Kombes Komarudin.
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya, di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap.
Iwan dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Sri Dewi Larasati)
Jakarta: Kepolisian menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka kasus penculikan Malika di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Iwan alias Herman alias Yudi alias Jacky per semalam (Selasa, 3 Januari 2023) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dikutip dalam program
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Ia mengatakan pihaknya masih terus berupaya mendalami motif pelaku penculikan. Petugas sedang menunggu hasil visum dokter.
"Termasuk juga pemeriksaan tambahan saksi," kata Kombes Komarudin.
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya, di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu,
polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap.
Iwan dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Sri Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)