Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Cium Adanya Kerugian Negara dalam Penyelenggaraan Formula E

Candra Yuri Nuralam • 06 September 2022 17:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masalah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta bukan persoalan suap. Lembaga Antikorupsi mengendus adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
 
"Kita belum dapat informasi terkait dengan kick back atau apapun begitu kan, pasal 2 pasal 3 (yang dicari), kan ini kan yang ramai pasal 2 pasal 3," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
 
Alex mengatakan pihaknya bakal mendalami terkait legalitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelenggarakan Formula E yang notabenenya merupakan kegiatan bisnis Pemprov DKI. Lembaga Antikorupsi juga mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan secara hukum dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

"Ketika ada peraturan yang dilanggar atau penyalahgunaan kewenangan ada kerugian negara, kan begitu," ujar Alex.
 
Lembaga Antikorupsi juga bakal mendalami legalitas kontrak Formula E. Kontrak Formula E diketahui melewati batas waktu jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Bagaimana nanti kalau tahun depan penggantinya atau Plt-nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitung-hitungan ekonomi tidak menguntungkan, bagaimana pertanggungjawabannya, padahal komitmen fee itu enggak bisa ditarik," tutur Alex.
 

Baca juga: Kasus Formula E, KPK Beberkan Kisi-kisi Pertanyaaan Pemeriksaan Anies Baswedan


 
Sebelumnya, KPK meminta Anies Baswedan untuk kooperatif saat dipanggil tim penyelidik pada Rabu, 7 September 2022. Keterangan Anies dibutuhkan untuk membuat terang penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.
 
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 6 September 2022.
 
Keterangan Anies dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan pidana dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Pemanggilan Anies dilakukan karena adanya kebutuhan penyelidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan