Jakarta: Polda Sumatra Utara memeriksa 11 orang terkait temuan kerangngkeng di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan. Polisi meminta keterangan dari sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut tempat pembinaan tersebut.
“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, pihak yang dimintai keterangan mulai dari pengurus hingga warga pembinaan. Polisi juga memeriksa kepala desa, sekretaris desa, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
Polda Sumatra Utara membentuk tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen. Polisi juga menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan di rumah tersebut.
Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu hektare. Ada dua bangunan berukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antara kamar dibatasi jeruji besi selayaknya bangunan sel. Tiap ruang memiliki kapasitas lebih dari 30 orang.
“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati. Belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.
Jakarta: Polda Sumatra Utara memeriksa 11 orang terkait temuan kerangngkeng di rumah bekas Bupati Langkat,
Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi
tempat perbudakan. Polisi meminta keterangan dari sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut tempat pembinaan tersebut.
“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, pihak yang dimintai keterangan mulai dari pengurus hingga warga pembinaan. Polisi juga memeriksa kepala desa, sekretaris desa, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
Polda Sumatra Utara membentuk tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen. Polisi juga menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan di rumah tersebut.
Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu hektare. Ada dua bangunan berukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antara kamar dibatasi jeruji besi selayaknya bangunan sel. Tiap ruang memiliki kapasitas lebih dari 30 orang.
“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati. Belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)