Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Alasan Bupati Penajam Paser Utara Bawa Duit Rp1 M ke Jakarta Didalami

Candra Yuri Nuralam • 16 Januari 2022 09:07
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menenteng uang Rp1 miliar saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022. Lembaga Antikorupsi bakal mendalami alasan Gafur membawa uang Rp1 miliar ke Ibu Kota.
 
"Tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh tim KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 16 Januari 2022.
 
Ali mengatakan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Lembaga Antikorupi segera memanggil saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara tersebut.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM," ujar Ali.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni pemberi yang juga pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Kemudian, penerima yang juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca: Uang Rp1,4 M Hingga Topi Dior Disita dari Bupati Penajam Paser Utara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan