Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi mendalami dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Kasus ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dimaksud juga akan segera dipersiapkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Ali mengatakan pemanggilan saksi untuk memperjelas perkara kasus ini. Saksi yang dipanggil bakal disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Baca: KPK Buru Tersangka Lain di Kasus Rasuah Penajam Paser Utara
KPK juga bakal mencari barang bukti lain dalam kasus ini. Pencarian barang bukti dibutuhkan untuk menguatkan tudingan.
"Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari tersangka AGM dan kawan-kawan segera dilakukan," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Rinciannya ialah pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, kemudian penerima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi mendalami dugaan suap Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Kasus ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dimaksud juga akan segera dipersiapkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Ali mengatakan pemanggilan saksi untuk memperjelas perkara kasus ini. Saksi yang dipanggil bakal disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Baca:
KPK Buru Tersangka Lain di Kasus Rasuah Penajam Paser Utara
KPK juga bakal mencari barang bukti lain dalam kasus ini. Pencarian barang bukti dibutuhkan untuk menguatkan tudingan.
"Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari tersangka AGM dan kawan-kawan segera dilakukan," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Rinciannya ialah pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, kemudian penerima
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)