Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Lembaga Antikorupsi tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya sedang menggali bukti lain dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK mempunyai banyak waktu mendalami kasus ini.
Masyarakat diminta memantau perkembangan kasus ini. Pemantauan masyarakat dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja KPK.
"KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini, namun demikian tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat," ujar Ali.
Baca: Uang OTT Bupati PUU Diduga Terkait Pemilihan Ketua DPD Demokrat
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Rinciannya ialah pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima yakni Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara. Lembaga Antikorupsi tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya sedang menggali bukti lain dugaan suap
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK mempunyai banyak waktu mendalami kasus ini.
Masyarakat diminta memantau perkembangan kasus ini. Pemantauan masyarakat dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja KPK.
"KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini, namun demikian tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat," ujar Ali.
Baca:
Uang OTT Bupati PUU Diduga Terkait Pemilihan Ketua DPD Demokrat
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Rinciannya ialah pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima yakni Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)