Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

JPU Tak Ubah Tuntutan 2 Terdakwa Unlawful Killing

Aria Triyudha • 04 Maret 2022 17:25
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengubah tuntutan enam tahun penjara untuk dua terdakwa unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat mantan laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Hal ini disampaikan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Kami penuntut umum menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," kata Jaksa Donny Mahendra Sany secara virtual, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Sidang digelar langsung dan virtual. Seorang perwakilan JPU hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel. Sedangkan, JPU lainnya membacakan replik secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Jaksel.

Kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga mengikuti persidangan secara virtual. Hanya empat kuasa hukum yang hadir langsung di dalam ruang persidangan.
 
JPU menolak nota pembelaan yang diajukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Menurut Donny, tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan kedua terdakwa diserang mantan laskar FPI. Sehingga, nota pembelaan kedua terdakwa merupakan dalil keliru.
 
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI," tegas Jaksa Donny.
 
Baca: Dua Terdakwa Unlawful Killing Minta Dituntut Sesuai Fakta Sidang
 
Pada Jumat, 25 Februari 2022, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan merespons tuntutan enam tahun dari JPU. Dalam nota pembelaannya, terdakwa meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
 
Sebanyak dua anggota polisi Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, didakwa melakukan unlawful killing terhadap empat mantan laskar FPI. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dakwaan subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan