Sidang unlawful killing. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha
Sidang unlawful killing. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha

Dua Terdakwa Unlawful Killing Minta Dituntut Sesuai Fakta Sidang

Aria Triyudha • 23 Februari 2022 05:08
Jakarta: Terdakwa unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, berharap jaksa penuntut umum (JPU) adil. Jaksa diminta menuntut sesuai fakta persidangan.
 
"Agar jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, kepada wartawan, Selasa, 22 Februari 2022.
 
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa hingga berita ini ditulis tengah berjalan di salah satu ruang persidangan PN Jaksel. Sidang yang digelar secara langsung dan virtual digelar sejak pukul 10.30 WIB.

JPU membacakan tuntutan kedua terdakwa secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jaksel. Begitu juga kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengikuti sidang secara virtual.
 
Adapun yang hadir di ruang persidangan, yaitu majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta dan sebagian perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa. Persidangan perkara unlawful killing empat laskar FPI mendudukkan dua anggota polisi Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai terdakwa.
 
Baca: Tuntutan Kasus Unlawful Killing Sesuai Fakta Persidangan
 
Dalam persidangan Senin, 18 Oktober 2021, mereka didakwa Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan empat laskar FPI, yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra meninggal.
 
Keempat laskar FPI itu ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Ada enam laskar eks FPI tewas dalam dua kejadian terpisah. Pertama, dua laskar meregang nyawa saat baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
 
Kedua, empat laskar meninggal akibat tindakan tegas dan terukur oleh polisi di dalam mobil ketika hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Langkah polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai terdapat dugaan unlawful killing kepada empat laskar FPI tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan