Jakarta: Sebanyak sembilan mantan anggota DPRD Tulungagung dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 6 Juli 2022. Mereka semua bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2014-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Sembilan anggota DPRD Tulungagung itu menjabat dalam periode 2015-2019. Mereka, Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, RIyanah, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.
KPK berharap mereka semua menghadiri pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara ini.
KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Jakarta: Sebanyak sembilan mantan anggota DPRD Tulungagung dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Rabu, 6 Juli 2022. Mereka semua bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2014-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Sembilan anggota DPRD Tulungagung itu menjabat dalam periode 2015-2019. Mereka, Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, RIyanah, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.
KPK berharap mereka semua menghadiri pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara ini.
KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus
dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)