Jakarta: Dua saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang mereka.
"Tim hadir dan keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Juli 2022.
Dua saksi itu yakni PNS Pemkab Tulungagung Nurkhodik dan dan pensiunan Sri Pramuni. Keduanya diharap hadir dalam pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Jakarta: Dua saksi kasus
dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang mereka.
"Tim hadir dan keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Juli 2022.
Dua saksi itu yakni PNS Pemkab Tulungagung Nurkhodik dan dan pensiunan Sri Pramuni. Keduanya diharap hadir dalam pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya,
KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk
fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)