Jakarta: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah saat membacakan putusan, Selasa, 4 Agustus 2020.
Supriyono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,85 miliar. Hukuman penjara akan ditambah selama satu tahun enam bulan bila Supriyo tak membayar uang pengganti.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Supriyono. Dia tak bisa dipilih atau memilih dalam hal politik selama empat tahun.
"Hukuman ini setelah selesai menjalani pidana pokok," tutur Hasbullah.
Supriyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah saat membacakan putusan, Selasa, 4 Agustus 2020.
Supriyono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,85 miliar. Hukuman penjara akan ditambah selama satu tahun enam bulan bila Supriyo tak membayar uang pengganti.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Supriyono. Dia tak bisa dipilih atau memilih dalam hal politik selama empat tahun.
"Hukuman ini setelah selesai menjalani pidana pokok," tutur Hasbullah.
Supriyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)