Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Kekasih Indra Kenz Membantah Terlibat, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kautsar Widya Prabowo • 12 April 2022 10:50
Jakarta: Polri memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto. Meskipun, mereka mengaku tidak bersalah dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
 
"Bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 April 2022.
 
Ramadhan menegaskan proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka. Melainkan dari pembuktian proses penegakan hukum.

"Proses (hukum) tetap berlanjut," tuturnya.
 
mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong merasa tidak terima jika dirinya dan keluarga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Curhatan itu disampaikan melalui Instagram story dengan akun @vanessakhongg.
 
Sementara itu, Vanessa menyinggung pihak lain yang tak disebutkannya itu justru tidak diperiksa. Ia merasa yakin bahwa pihak itu menerima aliran dana dari Indra Kenz.
 
"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari indrakenz atau hasil cuci uang. kenapa kita jadi tersangka? karena kita dianggap orang yang terdekat sama dia saat ini. Sementara orang lain yang bener-bener menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman aja," tulis Vanessa.
 
Baca: Anak Jadi Tersangka, Ibu Vanessa Khong Melawan dengan Bukti Ini
 
Selain itu, Vanessa menyebut orang yang diduga menikmati uang haram Indra Kenz itu bahkan tidak diperiksa oleh polisi. "Mau heran tapi, yasudahlah cukup sekian," tulis Vanessa pada Story.
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka barus kasus Binomo, sebanyak tiga orang. Mereka adalah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma.
 
"Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama," ungkap Whisnu dilansir Media Indonesia, Minggu, 10 April 2022.
 
Adapun pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis, 14 April 2022. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap ketiganya.
 
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan