"Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 April 2022.
Penggeledahan masih berlangsung. Ali belum bisa memerinci bukti dugaan suap Bupati Bogor Ade Yasin yang ditemukan penyidik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Perkembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca: Catatan KPK untuk BPK Cegah Jual Beli WTP
Sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Tersangka pemberi suap ialah Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.