Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menyampaikan harapan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat dirinya. Hal tersebut dikatakan Ferdinand sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan
"Harapan kita semua tentu ingin masalah ini selesai dengan baik-baik," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand menyebut cuitan yang diunggah di media sosial (medsos) Twitter bukan untuk menyerang umat Islam. Cuitan itu dibuat karena ada permasalahan pribadi yang memengaruhi pikiran dan hatinya.
"Terjadi perdebatan lah. Pikiran saya menyatakan sudah lah saya itu akan mati, kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya, tapi saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya," ucap Ferdinand.
Ferdinand juga mengaku tengah sakit. Penyakit itu yang menyebabkan dia mencuit kalimat yang diduga bermuatan SARA tersebut.
Namun, Ferdinand mengaku mengunggah cuitan itu dalam keadaan sadar. Dia pun tidak merasa bersalah dengan ungkapan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut.
"Bukan soal merasa tidak bersalah, tetapi ada kekeliruan yang telah dipresepsikan sehingga membuat ini menjadi gaduh, kalau awalnya tidak presepsi saya pikir tidak ada masalah," ungkapnya.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan hoax di media sosial. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menyampaikan harapan atas kasus dugaan
ujaran kebencian yang menjerat dirinya. Hal tersebut dikatakan Ferdinand sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca:
Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan
"Harapan kita semua tentu ingin masalah ini selesai dengan baik-baik," kata
Ferdinand di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand menyebut cuitan yang diunggah di media sosial (medsos) Twitter bukan untuk menyerang umat Islam. Cuitan itu dibuat karena ada permasalahan pribadi yang memengaruhi pikiran dan hatinya.
"Terjadi perdebatan lah. Pikiran saya menyatakan sudah lah saya itu akan mati, kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya, tapi saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya," ucap Ferdinand.
Ferdinand juga mengaku tengah sakit. Penyakit itu yang menyebabkan dia mencuit kalimat yang diduga bermuatan SARA tersebut.
Namun, Ferdinand mengaku mengunggah cuitan itu dalam keadaan sadar. Dia pun tidak merasa bersalah dengan ungkapan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut.
"Bukan soal merasa tidak bersalah, tetapi ada kekeliruan yang telah dipresepsikan sehingga membuat ini menjadi gaduh, kalau awalnya tidak presepsi saya pikir tidak ada masalah," ungkapnya.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan hoax di media sosial. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)