Jakarta: Polri menegaskan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus Bahar bin Smith. Dia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Jadi, (penyidikan) itu berdasarkan aturan. Kemudian, perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 2 Januari 2022.
Tim penyidik, kata Ramadhan, telah menggelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun simultan. Dia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari 2022.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS (Bahar bin Smith) sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.
Baca: Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Segera Diperiksa
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Dari klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith berceramah yang diduga berisi ujaran kebencian, ada 15 saksi dan klaster Garut 10 saksi.
Saksi pelapor yang diperiksa mencapai 4 orang dan saksi ahli 21 orang. Barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," papar Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA. Perkara ini diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta:
Polri menegaskan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus
Bahar bin Smith. Dia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Jadi, (penyidikan) itu berdasarkan aturan. Kemudian, perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas
Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 2 Januari 2022.
Tim penyidik, kata Ramadhan, telah menggelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun simultan. Dia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari 2022.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS (Bahar bin Smith) sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.
Baca:
Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Segera Diperiksa
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Dari klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith berceramah yang diduga berisi ujaran kebencian, ada 15 saksi dan klaster Garut 10 saksi.
Saksi pelapor yang diperiksa mencapai 4 orang dan saksi ahli 21 orang. Barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau
digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," papar Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA. Perkara ini diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)