"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.
Syarif bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi berharap dia hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ini merupakan panggilan kedua Syarif. Dia tak memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan tidak menerima pemberitahuan.
Baca: KPK Kebut Pencarian Bukti Suap Bupati Nonaktif PPU
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Salah satunya, pihak swasta Ahmad Zuhdi selaku penyuap.
Kemudian, selaku penerima suap yakni Abdul Gafur, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.