medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secepatnya menetukan sikap terkait penangkapan Irman Gusman. Tim pencari fakta akan segera dibentuk.
"Kita akan bentuk tim pencari fakta dulu," kata Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M. Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Fatwa paham pembuktian KPK mutlak bisa menjerat siapapun untuk diadili secara hukum. Menurutnya, terbentuknya tim ini hanya berdasarkan prosedur.
"Itu namanya prosedur dan itu tergantung pleno nanti. Saya akan mencari waktu untuk secepatnya ada rapat pleno Badan Kehormatan," ujarnya.
Kalau terbukti bersalah, Irman dicopot dari jabatan Ketua DPD RI. Menurut Fatwa, kasus yang menjerat sangat berkaitan dengan jabatan yang diembannya.
"Itu kan tidak bisa dipisahkan (dengan jabatan Irman). Sebagai pejabat negara ada tanggung jawab perorangan. Ada kode etik dia di dalam jabatan itu selaku anggota," tuturnya.
Sedangkan anggota DPD asal Sulawesi Barat Asri Anas mendorong pimpinan DPD membentuk tim investigasi internal. Sejauh ini, ia yakin Irman tidak bersalah.
Menurut Asri, investigasi internal ini perlu karena yang ditangkap adalah pimpinan DPD. Nantinya, DPD akan memberikan bantuan pembelaan hukum secara institusi.
"Kami lakukan upaya investigasi dan pembelaan secara institusi, sampai beliau ditetapkan menjadi terpidana," ujarnya.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id"><p lang="in" dir="ltr">Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.</p>— Irman Gusman (@IrmanGusman_IG) <a href="https://twitter.com/IrmanGusman_IG/status/777059764958224385">17 September 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secepatnya menetukan sikap terkait penangkapan Irman Gusman. Tim pencari fakta akan segera dibentuk.
"Kita akan bentuk tim pencari fakta dulu," kata Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M. Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Fatwa paham pembuktian KPK mutlak bisa menjerat siapapun untuk diadili secara hukum. Menurutnya, terbentuknya tim ini hanya berdasarkan prosedur.
"Itu namanya prosedur dan itu tergantung pleno nanti. Saya akan mencari waktu untuk secepatnya ada rapat pleno Badan Kehormatan," ujarnya.
Kalau terbukti bersalah, Irman dicopot dari jabatan Ketua DPD RI. Menurut Fatwa, kasus yang menjerat sangat berkaitan dengan jabatan yang diembannya.
"Itu kan tidak bisa dipisahkan (dengan jabatan Irman). Sebagai pejabat negara ada tanggung jawab perorangan. Ada kode etik dia di dalam jabatan itu selaku anggota," tuturnya.
Sedangkan anggota DPD asal Sulawesi Barat Asri Anas mendorong pimpinan DPD membentuk tim investigasi internal. Sejauh ini, ia yakin Irman tidak bersalah.
Menurut Asri, investigasi internal ini perlu karena yang ditangkap adalah pimpinan DPD. Nantinya, DPD akan memberikan bantuan pembelaan hukum secara institusi.
"Kami lakukan upaya investigasi dan pembelaan secara institusi, sampai beliau ditetapkan menjadi terpidana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)