medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Tahun 2014 di Kejati Jawa Barat. Ketua KPK Agus Rahardjo menduga terdakwa kasus korupsi dana BPJS, Jajang Abdul Halid (JAH) dan istrinya, Lenih Marlina (LM) berperan aktif dalam kasus suap ini.
Ia menyerahkan uang suap Rp528 juta kepada Jaksa Deviyanti Rochaeni agar tuntutan yang diberikan kepada Jajang diringankan.
"Tapi sumber uangnya dari Pak Bupati Subang (Ojang Sohandi). Uang diduga berasal dari OJS (Ojang Sohandi) tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH (Jajang Abdul Kholik) terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Tahun 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Deviyanti dan Fahri Nurmalo merupakan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini. Namun, Fahri yang tadinya menjadi ketua JPU saat ini dia telah dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Tengah.
Agus memastikan tidak tertutup kemungkinan adanya oknum pejabat lain di Subang turut terseret. Sebab, kasus ini juga telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Subang berinisial BS.
"Siapa yang terlibat dalam pemerintahan subang masih akan didalami karena di dalam kasus ini terdakwanya sudah dua selain suaminya LM ada juga kepala dinas kesehatan dan akan didalami sumber uangnya dari mana saja, dan tolong bersabar untuk tunggu waktunya," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka menyusul tertangkap tangannya tiga tersangka yakni, Lenih Marliani (LM), Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), dan seorang Jaksa Deviyanti Rochaeni (DVD).
Status tersangka diberikan kepada Lenih, Ojang, Deviyanti, Jajang Abdul Halid (JAH), dan Fahri Nurmalo (FN). Lenih, Jajang, dan Ojang disangkakan sebagai pemberi suap. Sementata itu, Deviyanti dan Fahri sebagai penerima suap.
Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uanh suap sebesar Rp528 juta dari tangan Deviyanti dan Rp385 juta dari tangan Ojang.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan pemberi suap ini dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan untuk OJS ditambahkan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sedangkan untuk penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Tahun 2014 di Kejati Jawa Barat. Ketua KPK Agus Rahardjo menduga terdakwa kasus korupsi dana BPJS, Jajang Abdul Halid (JAH) dan istrinya, Lenih Marlina (LM) berperan aktif dalam kasus suap ini.
Ia menyerahkan uang suap Rp528 juta kepada Jaksa Deviyanti Rochaeni agar tuntutan yang diberikan kepada Jajang diringankan.
"Tapi sumber uangnya dari Pak Bupati Subang (Ojang Sohandi). Uang diduga berasal dari OJS (Ojang Sohandi) tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH (Jajang Abdul Kholik) terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Tahun 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Deviyanti dan Fahri Nurmalo merupakan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini. Namun, Fahri yang tadinya menjadi ketua JPU saat ini dia telah dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Tengah.
Agus memastikan tidak tertutup kemungkinan adanya oknum pejabat lain di Subang turut terseret. Sebab, kasus ini juga telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Subang berinisial BS.
"Siapa yang terlibat dalam pemerintahan subang masih akan didalami karena di dalam kasus ini terdakwanya sudah dua selain suaminya LM ada juga kepala dinas kesehatan dan akan didalami sumber uangnya dari mana saja, dan tolong bersabar untuk tunggu waktunya," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka menyusul tertangkap tangannya tiga tersangka yakni, Lenih Marliani (LM), Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), dan seorang Jaksa Deviyanti Rochaeni (DVD).
Status tersangka diberikan kepada Lenih, Ojang, Deviyanti, Jajang Abdul Halid (JAH), dan Fahri Nurmalo (FN). Lenih, Jajang, dan Ojang disangkakan sebagai pemberi suap. Sementata itu, Deviyanti dan Fahri sebagai penerima suap.
Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uanh suap sebesar Rp528 juta dari tangan Deviyanti dan Rp385 juta dari tangan Ojang.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan pemberi suap ini dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan untuk OJS ditambahkan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sedangkan untuk penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)