Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat
Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat

Menteri Yasonna Nilai Hukuman Kebiri Tidak Tepat

Nur Azizah • 10 Mei 2016 13:12
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih menggodok hukuman yang ampuh agar pelaku pencabulan jera. Hukuman yang tengah digodok diharapkan tidak berbenturan dengan aspek HAM dan kesehatan bagi pelaku.
 
Terkait wacana hukuman kebiri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai banyak dampak negatif terkait hukuman itu.
 
"Kami sudah mendengarkan penjelasan dari ahli kejiwaan dan ahli andrologi. Kebiri bukan hukuman yang tepat," kata Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2016).

Meski begitu, Yasonna akan tetap mengajukan rekomendasi hukuman kebiri ke Presiden Joko Widodo. Namun, tetap memberikan penjelasan terkait dampak hukuman tersebut.
 
Kendati demikian, Yasonna tidak mau hukuman yang dijatuhkan bertentangan dengan HAM. Selain hukuman kebiri, Yasonna merekomendasikan hukuman seumur hidup bagi pelaku pencabulan.
 
"Semua hukuman kami kaji dari perspektif HAM. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Tapi teknisnya masih dibahas," ujarnya.
 
Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyampaikan akan memberikan hukuman sosial bagi pelaku asusila. Hukuman sosial berupa publikasi identitas pelaku secara massif.
 
"Sesuai hasil rakor, identitas pelaku akan dipublikasikan. Itu salah satu hukuman sosial agar mereka jera," jelasnya.
 
Menteri Yasonna Nilai Hukuman Kebiri Tidak Tepat
Rakor tingkat menteri terkait kekerasaan terhadap anak di Kantor Kemenko PMK dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani--Metrotvnews.com/Nur Azizah

 
Ia menambahkan, hukuman publikasi identitas tidak berlaku pada anak di bawah umur. Pasalnya, anak di bawah umur dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak.
 
"Pelaku akan kami beri pedampingan secara khusus. Kami juga akan melakukan rehabilitasi kejiwaan agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar," tegas Puan.
 
Wacana soal hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual kembali mencuat, setelah kejadian pemerkosaan di Bengkulu dan Manado.  
 
Di Bengkulu, YY diperkosa dan pembunuhan 14 orang pelaku. Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016.
 
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diketahui berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
 
Kasus YY mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo. Bahkan orang nomor satu di negeri ini berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
 
Kasus kekerasan seksual lainnya juga terjadi di Manado. Seorang gadis diperkosa beramai-ramai. Kasus tersebut terjadi akhir Januari 2016, dengan 19 pelaku, diduga dua di antaranya oknum anggota kepolisian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan