medcom.id, Jakarta: Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa Jessica Kumala Wongso membuat sidang ke-19 kasus kematian Wayan Mirna memanas. Suasana menghangat ketika persidangan mulai mendengarkan pertanyaan JPU kepada ahli patologi forensik Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja.
Mula-mula alur persidangan berjalan seperti biasa. Jaksa diberi kesempatan majelis hakim buat menanyai ahli yang dihadirkan tim pengacara Jessica.
"Kalau ada mayat, dikatakan dia mati ini meminum sesuatu, kolaps dan meninggal, kesimpulan awal apa,” tanya jaksa Shandi Handika di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Djaja tak bisa menyimpulkan. Sebab dia tidak melakukan pemeriksaan mendalam pada jasad Mirna. Yang jelas, menurut dia, proses menentukan sebab kematian seseorang mesti dilakukan pemeriksaan luar dan dalam.
"Kita periksa luar, kita cium ada bau enggak. Kemudian periksa dalam, setelah itu baru bisa berikan kesimpulan,” jawab Djaja.
Kebetulan Djaja merupakan Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang diminta memberikan formalin pada jasad Mirna. Sembari mengawetkan jenazah, Djaja coba mengamati jasad Mirna dan sempat melakukam pemeriksaan luar.
"Pemeriksaan luar pada bibir kebiruan, ini artinya dia kekurangan oksien,” tambah Djaja.
Jaksa kemudian menanyakan lagi. Berdasarkan hasil visum et repertum menyatakan ada kebiruan dalam tubuh Mirna. "Anda bilang itu dasarnya apa,” tanya Jaksa.
"Saya menjawab berdasarkan keilmuan saya,” jawab Djaja
Shandi lantas meminta data apa yang diterima Djaja dari tim pengacara Jessica. Permintaan itu buat menjadi penegasan Jaksa, dasar apa yang digunakan Djaja dalam mengambil kesimpulan. Tapi, Djaja tak bisa menunjukkan. Shandi lalu rada naik pitam.
"Anda tahu tidak data," kata Shandi dengan nada membentak.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan lantas menyela. Otto tidak terima saksi yang dihadirkannya ditanyai dengan nada tinggi. “Anda harus hormati saksi ahli,” kata Otto.
Perdebatan antara tim pengacara Jessica dan jaksa tak bisa ditengahi. Suasana sidang gaduh dan tidak kondusif. Hakim Ketua Kisworo pun langsung mengetuk palu untuk menskors sidang.
medcom.id, Jakarta: Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa Jessica Kumala Wongso membuat sidang ke-19 kasus kematian Wayan Mirna memanas. Suasana menghangat ketika persidangan mulai mendengarkan pertanyaan JPU kepada ahli patologi forensik Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja.
Mula-mula alur persidangan berjalan seperti biasa. Jaksa diberi kesempatan majelis hakim buat menanyai ahli yang dihadirkan tim pengacara Jessica.
"Kalau ada mayat, dikatakan dia mati ini meminum sesuatu, kolaps dan meninggal, kesimpulan awal apa,” tanya jaksa Shandi Handika di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Djaja tak bisa menyimpulkan. Sebab dia tidak melakukan pemeriksaan mendalam pada jasad Mirna. Yang jelas, menurut dia, proses menentukan sebab kematian seseorang mesti dilakukan pemeriksaan luar dan dalam.
"Kita periksa luar, kita cium ada bau enggak. Kemudian periksa dalam, setelah itu baru bisa berikan kesimpulan,” jawab Djaja.
Kebetulan Djaja merupakan Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang diminta memberikan formalin pada jasad Mirna. Sembari mengawetkan jenazah, Djaja coba mengamati jasad Mirna dan sempat melakukam pemeriksaan luar.
"Pemeriksaan luar pada bibir kebiruan, ini artinya dia kekurangan oksien,” tambah Djaja.
Jaksa kemudian menanyakan lagi. Berdasarkan hasil visum et repertum menyatakan ada kebiruan dalam tubuh Mirna. "Anda bilang itu dasarnya apa,” tanya Jaksa.
"Saya menjawab berdasarkan keilmuan saya,” jawab Djaja
Shandi lantas meminta data apa yang diterima Djaja dari tim pengacara Jessica. Permintaan itu buat menjadi penegasan Jaksa, dasar apa yang digunakan Djaja dalam mengambil kesimpulan. Tapi, Djaja tak bisa menunjukkan. Shandi lalu rada naik pitam.
"Anda tahu tidak data," kata Shandi dengan nada membentak.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan lantas menyela. Otto tidak terima saksi yang dihadirkannya ditanyai dengan nada tinggi. “Anda harus hormati saksi ahli,” kata Otto.
Perdebatan antara tim pengacara Jessica dan jaksa tak bisa ditengahi. Suasana sidang gaduh dan tidak kondusif. Hakim Ketua Kisworo pun langsung mengetuk palu untuk menskors sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)