medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono tengah dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
"Masih dalam proses tidak semudah nangkap di Malang dan Blitar yang pasti semua under control," kata Prasetyo saat dihubungi Metrotvnews.com di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Dia menyebut, perlu waktu untuk memulangkan Samadikun sebab melibatkan pemerintah Tiongkok. Dia membenarkan bila Samadikun ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April 2016, kemarin.
"Tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses, kita tim terpadu yang tangkap. Bukan menyerahkan diri, orang dia kabur sejak 2003," tutur kader NasDem ini.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Samadikun kemudian kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, China dan Australia.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono tengah dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
"Masih dalam proses tidak semudah nangkap di Malang dan Blitar yang pasti semua
under control," kata Prasetyo saat dihubungi
Metrotvnews.com di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Dia menyebut, perlu waktu untuk memulangkan Samadikun sebab melibatkan pemerintah Tiongkok. Dia membenarkan bila Samadikun ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April 2016, kemarin.
"Tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses, kita tim terpadu yang tangkap. Bukan menyerahkan diri, orang dia kabur sejak 2003," tutur kader NasDem ini.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Samadikun kemudian kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, China dan Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)