medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri, saat dipimpin Komjen Budi Waseso, mengaku sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Freddy Budiman. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, hingga hari ini, belum menerima SPDP tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mendengar pengakuan Budi Waseso bahwa Bareskrim sudah mengirimkan SPDP TPPU Freddy Budiman ke Kejaksaan Agung. Noor mengecek pengakuan Budi ke bawahannya, tetapi tidak menemukan SPDP kasus TPPU Freddy.
“Saya cek seluruhnya, tetapi tidak ada SPDP TPPU Freddy Budiman," kata Noor di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Freddy Budiman saat sidang peninjauan kembali. Antara Foto/Idhad Zakaria
Dari perspektif penuntut umum, penerbitan SPDP sebagai sarana komunikasi dari penyidik kepada penuntut umum untuk menginformasikan dimulainya suatu penyidikan dan sekaligus sebagai sarana pengawasan eksternal dari penuntut umum kepada penyidik.
Noor memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk mengetahui kebenaran penyidik Bareskrim mengusut dugaan TPPU Freddy atau tidak. “Biar semuanya jelas," tegas Noor.
Freddy Budiman adalah gembong narkoba. Ia dihukum mati akhir bulan lalu karena terbukti memiliki 1,4 juta butir pil ekstasi. Saat di penjara, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi Freddy dengan total nilai Rp3,6 triliun. Freddy diduga memanfaatkan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli aset.
Aset Freddy antara lain hotel senilai Rp80 miliar di Bali. Hotel tersebut dikelola kakak Freddy dan seorang warga negara asing. Freddy juga memiliki rumah di Jakarta Selatan dan ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba milik Freddy Budiman. Antara Foto/Rival Awal
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan, penyidik tetap mengusut kasus dugaan TPPU oleh Freddy meski ia sudah dieksekusi mati. Boy menegaskan, siapa pun yang menerima, memindahkan, dan menyimpan uang hasil perdagangan narkoba Freddy bakal berperkara.
"Karena ini kan uang hasil dari perdagangan narkoba," ujar Boy, Selasa 9 Agustus.
Pengungkapan TPPU bandar narkoba salah satu upaya memutus rantai perdagangan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyampaikan, bandar narkoba banyak yang mengaburkan keuntugan bisnis narkoba dengan pencucian uang.
Sedangkan Kepala Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menyampaikan nilai TPPU dari bisnis narkoba melebihi TPPU hasil korupsi. TPPU kasus narkotika berkaitan dengan pendanaan jaringan terorisme.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="id"><p lang="in" dir="ltr">Transaksi jomblo? RT <a href="https://twitter.com/Metro_TV">@Metro_TV</a>: Transaksi Jumbo Sindikat Freddy Budiman (2) <a href="https://t.co/bGweyZr60Y">https://t.co/bGweyZr60Y</a> <a href="https://t.co/XrjROpv8dE">pic.twitter.com/XrjROpv8dE</a></p>— Pamela Landy (@EVALockheart) <a href="https://twitter.com/EVALockheart/status/764599200545804289">13 Agustus 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Video lengkap klik di sini
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri, saat dipimpin Komjen Budi Waseso, mengaku sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Freddy Budiman. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, hingga hari ini, belum menerima SPDP tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mendengar pengakuan Budi Waseso bahwa Bareskrim sudah mengirimkan SPDP TPPU Freddy Budiman ke Kejaksaan Agung. Noor mengecek pengakuan Budi ke bawahannya, tetapi tidak menemukan SPDP kasus TPPU Freddy.
“Saya cek seluruhnya, tetapi tidak ada SPDP TPPU Freddy Budiman," kata Noor di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Freddy Budiman saat sidang peninjauan kembali. Antara Foto/Idhad Zakaria
Dari perspektif penuntut umum, penerbitan SPDP sebagai sarana komunikasi dari penyidik kepada penuntut umum untuk menginformasikan dimulainya suatu penyidikan dan sekaligus sebagai sarana pengawasan eksternal dari penuntut umum kepada penyidik.
Noor memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk mengetahui kebenaran penyidik Bareskrim mengusut dugaan TPPU Freddy atau tidak. “Biar semuanya jelas," tegas Noor.
Freddy Budiman adalah gembong narkoba. Ia dihukum mati akhir bulan lalu karena terbukti memiliki 1,4 juta butir pil ekstasi. Saat di penjara, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi Freddy dengan total nilai Rp3,6 triliun. Freddy diduga memanfaatkan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli aset.
Aset Freddy antara lain hotel senilai Rp80 miliar di Bali. Hotel tersebut dikelola kakak Freddy dan seorang warga negara asing. Freddy juga memiliki rumah di Jakarta Selatan dan ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba milik Freddy Budiman. Antara Foto/Rival Awal
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan, penyidik tetap mengusut kasus dugaan TPPU oleh Freddy meski ia sudah dieksekusi mati. Boy menegaskan, siapa pun yang menerima, memindahkan, dan menyimpan uang hasil perdagangan narkoba Freddy bakal berperkara.
"Karena ini kan uang hasil dari perdagangan narkoba," ujar Boy, Selasa 9 Agustus.
Pengungkapan TPPU bandar narkoba salah satu upaya memutus rantai perdagangan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyampaikan, bandar narkoba banyak yang mengaburkan keuntugan bisnis narkoba dengan pencucian uang.
Sedangkan Kepala Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menyampaikan nilai TPPU dari bisnis narkoba melebihi TPPU hasil korupsi. TPPU kasus narkotika berkaitan dengan pendanaan jaringan terorisme.
Video lengkap klik di
sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)