medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati. Kejagung menunda eksekusi 10 terpidana mati karena hak hukumnya belum terpenuhi secara tuntas.
"10 lainnya akan ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Meskipun ditangguhkan eksekusinya, Prasetyo menegaskan, penangguhan terhadap ke-10 terpidana mati ini tentunya harus diteliti lebih dalam. "Saya terima hasil keputusan. Nanti akan ditentukan kemudian, kapannya," kata dia.
Kejagung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba, yakni Freddy Budiman (warga Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humphrey Ejike (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).
Mengiringi rencana eksekusi itu, sebanyak 14 peti jenazah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis 28 Juli. Sebanyak 14 peti mati tersebut diangkut dengan menggunakan dua rombongan mobil ambulans.
Sejumlah kendaraan operasional kepolisian diseberangkan ke Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7)--Antara/Idhad Zakaria.
Hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Protes juga datang dari negara-negara lain. Kementerian Luar Negeri menanggapi dingin atas protes terkait hukuman mati itu.
"Hukuman mati dilakukan oleh penegak hukum dan kita tegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional. Hukuman mati masih bagian hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam konteks UUD 1945," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, kepada awak media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis 28 Juli.
Arrmanatha meminta negara lain menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia merupakan penerapan dan penegakan hukum.
Menurut data BNN, hampir 40 sampai 50 orang meninggal di Indonesia karena penggunaan narkoba. Mereka berusia 10 hingga 12 tahun, juga dewasa dan orang tua.
Akibat peredaran narkoba itu negara dirugikan hingga mencapai Rp63,1 triliun. Sebanyak 4,1 juta jiwa terpengaruh penggunaan narkoba.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati. Kejagung menunda eksekusi 10 terpidana mati karena hak hukumnya belum terpenuhi secara tuntas.
"10 lainnya akan ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Meskipun ditangguhkan eksekusinya, Prasetyo menegaskan, penangguhan terhadap ke-10 terpidana mati ini tentunya harus diteliti lebih dalam.
"Saya terima hasil keputusan. Nanti akan ditentukan kemudian, kapannya," kata dia.
Kejagung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba, yakni Freddy Budiman (warga Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humphrey Ejike (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).
Mengiringi rencana eksekusi itu, sebanyak 14 peti jenazah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis 28 Juli. Sebanyak 14 peti mati tersebut diangkut dengan menggunakan dua rombongan mobil ambulans.
Sejumlah kendaraan operasional kepolisian diseberangkan ke Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7)--Antara/Idhad Zakaria.
Hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Protes juga datang dari negara-negara lain. Kementerian Luar Negeri menanggapi dingin atas protes terkait hukuman mati itu.
"Hukuman mati dilakukan oleh penegak hukum dan kita tegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional. Hukuman mati masih bagian hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam konteks UUD 1945," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, kepada awak media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis 28 Juli.
Arrmanatha meminta negara lain menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia merupakan penerapan dan penegakan hukum.
Menurut data BNN, hampir 40 sampai 50 orang meninggal di Indonesia karena penggunaan narkoba. Mereka berusia 10 hingga 12 tahun, juga dewasa dan orang tua.
Akibat peredaran narkoba itu negara dirugikan hingga mencapai Rp63,1 triliun. Sebanyak 4,1 juta jiwa terpengaruh penggunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)