medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku terpaksa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Hal itu ia lakukan agar mendapatkan proyek aspirasi berupa pembangunan Jalan di Maluku, dan Maluku utara.
"Saya terjebak dalam sistem yang salah. Akhirnya saya berat hati dan terpaksa mengikuti sistem permainan itu," kata Abdul dalam Sidang Pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Abdul menambahkan, bila tidak mengikuti aturan tesebut, perusahaannya tidak bisa dianggap dan dilihat sebagai perusahaan besar. Ia menuturkan telah mengikuti segala aturan kotor itu termasuk menyuap anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.
"Segala sesuatu yang diminta dalam suatu sistem permainan yang salah ini sudah saya penuhi walau berat hati dan was-was. Saya menjadi korban konspirasi dana aspirasi Komisi V DPR," tuturnya.
Pria Kelahiran Bogor itu mengaku, uang yang ia berikan ke Amran dan sejumlah anggota DPR adalah hasil usahanya sejak 2007. Ia juga meminjam dana ke Bank BRI untuk menyuap.
"Tapi ujung-ujungnya saya yang menjadi korban. Uang sudah habis, masuk penjara pula. Sedangkan proyek yang tadinya dijanjikan tidak didapatkan. Saya sangat menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ujar Abdul.
Pertama kali, Abdul mengaku memberikan uang pada Amran sejumlah Rp15.606.300.000 dan SGD223.270 serta satu buah ponsel jenis iPhone 6. Duit itu diberikan lantaran Amran telah membantu perusahaan Abdul mendapat proyek di Maluku, dan Maluku Utara.
Selanjutnya, Abdul juga mengaku memberikan duit untuk anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Uang yang diserahkan sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789. Duit itu diberikan untuk pembayaran awal fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi, serta fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi.
Abdul mengaku mengucurkan uang kepada anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328,377.
Sementara mantan politikus PDIP Damayanti mendapat guyuran duit SGD328 ribu dan USD72.727 dari Abdul. Damayanti berperan memperkenalkan Abdul dengan Budi Supriyanto dalam sebuah pertemuan di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Mantan politikus Golkar itu menyetujuinya dan mendapat guyuran dana SGD404 ribu dari Abdul.
Tuntutan Abdul diberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga menghambat jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara, serta merusak check and balance antara Legislatif dan Eksekutif.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku terpaksa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Hal itu ia lakukan agar mendapatkan proyek aspirasi berupa pembangunan Jalan di Maluku, dan Maluku utara.
"Saya terjebak dalam sistem yang salah. Akhirnya saya berat hati dan terpaksa mengikuti sistem permainan itu," kata Abdul dalam Sidang Pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Abdul menambahkan, bila tidak mengikuti aturan tesebut, perusahaannya tidak bisa dianggap dan dilihat sebagai perusahaan besar. Ia menuturkan telah mengikuti segala aturan kotor itu termasuk menyuap anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.
"Segala sesuatu yang diminta dalam suatu sistem permainan yang salah ini sudah saya penuhi walau berat hati dan was-was. Saya menjadi korban konspirasi dana aspirasi Komisi V DPR," tuturnya.
Pria Kelahiran Bogor itu mengaku, uang yang ia berikan ke Amran dan sejumlah anggota DPR adalah hasil usahanya sejak 2007. Ia juga meminjam dana ke Bank BRI untuk menyuap.
"Tapi ujung-ujungnya saya yang menjadi korban. Uang sudah habis, masuk penjara pula. Sedangkan proyek yang tadinya dijanjikan tidak didapatkan. Saya sangat menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ujar Abdul.
Pertama kali, Abdul mengaku memberikan uang pada Amran sejumlah Rp15.606.300.000 dan SGD223.270 serta satu buah ponsel jenis iPhone 6. Duit itu diberikan lantaran Amran telah membantu perusahaan Abdul mendapat proyek di Maluku, dan Maluku Utara.
Selanjutnya, Abdul juga mengaku memberikan duit untuk anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Uang yang diserahkan sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789. Duit itu diberikan untuk pembayaran awal
fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi, serta
fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi.
Abdul mengaku mengucurkan uang kepada anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328,377.
Sementara mantan politikus PDIP Damayanti mendapat guyuran duit SGD328 ribu dan USD72.727 dari Abdul. Damayanti berperan memperkenalkan Abdul dengan Budi Supriyanto dalam sebuah pertemuan di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Mantan politikus Golkar itu menyetujuinya dan mendapat guyuran dana SGD404 ribu dari Abdul.
Tuntutan Abdul diberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga menghambat jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara, serta merusak
check and balance antara Legislatif dan Eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)