medcom.id, Jakarta: Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, ngotot agar Bank Century dapat diberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Padahal bank Century tengah terancam dilikuidasi karena tidak sanggup lagi mengatasi kesulitan keuangan.
Hal ini sendiri terungkap dalam surat dakwaan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Dijelaskan di dalamnya, saat itu Robert Tentular pemilik Bank Century mengajukan FPJP pada Bank Indonesia dikarenakan kesulitan keuangan. Oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Zainal Abidin, permintaan itu ditolak dengan alasan angka Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century tidak mencapai 8%, padahal saat itu syarat pemberian FPJP harus lah memiliki CAR 8%.
Zainal kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan bank Century tidak dapat dibantu karena hanya memiliki CAR 2.02% jauh yang ditetapkan oleh BI. Namun hal itu disambut baik oleh Siti, ia justru mengirimkan disposisi pada Zainal, untuk membantu Bank Century
"DPB-1: Sesuai pesan GBI tanggal 31/10 masalah Bank Century harus bantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini, karena apabila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita" ujar JPU KPK, KMS A Roni ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Dijelaskan Roni, Zainal Abidin kembali tidak setuju terkait surat dari Siti, ia pun kembali memberikan catatan pada Siti, bahwasanya kondisi Century saat itu memang tidak baik, apalagi surat-surat berharga milik bank Century sedang berkualitas rendah. Tidak mudah setuju, Siti pun kembali mengeluarkan disposisi yakni agar Zainal menyiapkan cara-cara dan kemungkinan lain serta meminta supaya Bank Century dijual pada investor.
Lagi-lagi, Zainal tidak menginginkan itu pasalnya keadaan bank Century sangat buruk dan CAR yang dimiliki Century pun jauh dari yang ditetapkan BI. Perihal itu, Zainal pun mengusulkan dua hal
"Satu, apabila bank akan dipertimbangkan untuk memperoleh FPJP maka diperlukan keputusan RDG (rapat dewan gubernur) sesuai kewenangan, Kedua, mengundang PSP (pemegang saham pengendali) sdr. Hesham Al Warraq serta pemegang saham sdr Rafat Ali Rizvi dan sdr. Robert Tantular untuk membahas pemenuhan komitemen" tambah jaksa Roni.
Akhirnya, Siti pun setuju dan memerintah Zainal untuk melaksanakan usulannya. Atas pengaruhnya yang kuat itu, kemudian dilaksanakanlah pertemuan demi pertemuan untuk membahas pemberian FPJP pada Bank Century. Sampai akhirnya, bank Cantury mendapatkan kucuran dana Rp689 miliar.
Sebelumnya diketahui, Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ditetapkan sebagai tersangka terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.
Akibat korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan dalam proses Penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp6.7 triliun. Dari hasil korupsi itu, JPU KPK melihat Budi mendapatkan Rp1 miliar.
Terkait hal itu, Budi disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
medcom.id, Jakarta: Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, ngotot agar Bank Century dapat diberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Padahal bank Century tengah terancam dilikuidasi karena tidak sanggup lagi mengatasi kesulitan keuangan.
Hal ini sendiri terungkap dalam surat dakwaan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Dijelaskan di dalamnya, saat itu Robert Tentular pemilik Bank Century mengajukan FPJP pada Bank Indonesia dikarenakan kesulitan keuangan. Oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Zainal Abidin, permintaan itu ditolak dengan alasan angka Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century tidak mencapai 8%, padahal saat itu syarat pemberian FPJP harus lah memiliki CAR 8%.
Zainal kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan bank Century tidak dapat dibantu karena hanya memiliki CAR 2.02% jauh yang ditetapkan oleh BI. Namun hal itu disambut baik oleh Siti, ia justru mengirimkan disposisi pada Zainal, untuk membantu Bank Century
"DPB-1: Sesuai pesan GBI tanggal 31/10 masalah Bank Century harus bantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini, karena apabila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita" ujar JPU KPK, KMS A Roni ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Dijelaskan Roni, Zainal Abidin kembali tidak setuju terkait surat dari Siti, ia pun kembali memberikan catatan pada Siti, bahwasanya kondisi Century saat itu memang tidak baik, apalagi surat-surat berharga milik bank Century sedang berkualitas rendah. Tidak mudah setuju, Siti pun kembali mengeluarkan disposisi yakni agar Zainal menyiapkan cara-cara dan kemungkinan lain serta meminta supaya Bank Century dijual pada investor.
Lagi-lagi, Zainal tidak menginginkan itu pasalnya keadaan bank Century sangat buruk dan CAR yang dimiliki Century pun jauh dari yang ditetapkan BI. Perihal itu, Zainal pun mengusulkan dua hal
"Satu, apabila bank akan dipertimbangkan untuk memperoleh FPJP maka diperlukan keputusan RDG (rapat dewan gubernur) sesuai kewenangan, Kedua, mengundang PSP (pemegang saham pengendali) sdr. Hesham Al Warraq serta pemegang saham sdr Rafat Ali Rizvi dan sdr. Robert Tantular untuk membahas pemenuhan komitemen" tambah jaksa Roni.
Akhirnya, Siti pun setuju dan memerintah Zainal untuk melaksanakan usulannya. Atas pengaruhnya yang kuat itu, kemudian dilaksanakanlah pertemuan demi pertemuan untuk membahas pemberian FPJP pada Bank Century. Sampai akhirnya, bank Cantury mendapatkan kucuran dana Rp689 miliar.
Sebelumnya diketahui, Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ditetapkan sebagai tersangka terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.
Akibat korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan dalam proses Penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp6.7 triliun. Dari hasil korupsi itu, JPU KPK melihat Budi mendapatkan Rp1 miliar.
Terkait hal itu, Budi disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)