ANT/Yudhi Mahatma
ANT/Yudhi Mahatma

Boediono Bisa Dihadirkan di Sidang BM

Mufti Sholih • 03 Maret 2014 20:48
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah saksi penting akan dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. Komisi pun mengaku, bukan tak mungkin Wakil Presiden Boediono dihadirkan jaksa, jika memang diperlukan.
 
"Siapapun. Sepanjang menurut jaksa saksi ini diperlukan dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3).
 
Sidang atas tersangka Budi Mulya rencananya digelar pada Kamis (6/3) mendatang. Johan pun mengaku, kasus belum berhenti dengan disidangkannya mantan Deputi V Gubernur Bank Indonesia itu.

Disinggung apakah KPK segera menjerat tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun itu, Johan menjawab diplomatis; "Kasusnya belum berhenti. Nanti kita lihat di persidangan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan