medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan tampak hadir di sidang perdana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Rupanya, dia mendampingi Jero sebagai anggota tim penasihat hukum.
Hinca tampak mengenakan toga advokat dan duduk di deretan penasihat hukum Jero. Sementara, Jero duduk di kursi pesakitan. Dia menegaskan, tak ada yang salah bila Sekjen Demokrat membela Jero yang notabene rekan separtai.
"Mana ada aturan dia jadi Sekjen, dia enggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Menurut dia, jabatan pengacara belum lepas darinya. Dia menegaskan wajar bila mendampingi Jero sebagai penasihat hukum. "Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena enggak ada hubungannya," pungkas dia.
Pengadilan Tipikor hari ini menggelar sidang perdana bagi Jero Wacik. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan tampak hadir di sidang perdana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Rupanya, dia mendampingi Jero sebagai anggota tim penasihat hukum.
Hinca tampak mengenakan toga advokat dan duduk di deretan penasihat hukum Jero. Sementara, Jero duduk di kursi pesakitan. Dia menegaskan, tak ada yang salah bila Sekjen Demokrat membela Jero yang notabene rekan separtai.
"Mana ada aturan dia jadi Sekjen, dia enggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Menurut dia, jabatan pengacara belum lepas darinya. Dia menegaskan wajar bila mendampingi Jero sebagai penasihat hukum. "Saya
lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena enggak ada hubungannya," pungkas dia.
Pengadilan Tipikor hari ini menggelar sidang perdana bagi Jero Wacik. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)