medcom.id, Bandung: Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya terus bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menyidik kasus pencabulan di Sukabumi.
"Kami tetap menggandeng KPAI dalam pengembangan penyidikan kasus pencabulan terhadap anak, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, korban (anak) bisa didampingi pihak KPAI, dan bisa memberikan keterangan sebagaimana yang dinginkan penyidik," jelas Sutarman di Bandung, Minggu (4/5/2014).
Sutarman, menegaskan tersangka pelaku AS alias Emon, 24, akan dikenai pasal berlapis, sehingga bisa dihukum semaksimal mungkin. "Kami akan tegakkan hukum dalam kasus ini," tandasnya.
Untuk itu, Sutarman meminta hakim yang memproses hukum tersangka di pengadilan agar memberikan sanksi hukum maksimal. "Untuk memberikan efek jera, hakim diharapkan bisa memberikan hukuman berat," ujarnya.
medcom.id, Bandung: Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya terus bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menyidik kasus pencabulan di Sukabumi.
"Kami tetap menggandeng KPAI dalam pengembangan penyidikan kasus pencabulan terhadap anak, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, korban (anak) bisa didampingi pihak KPAI, dan bisa memberikan keterangan sebagaimana yang dinginkan penyidik," jelas Sutarman di Bandung, Minggu (4/5/2014).
Sutarman, menegaskan tersangka pelaku AS alias Emon, 24, akan dikenai pasal berlapis, sehingga bisa dihukum semaksimal mungkin. "Kami akan tegakkan hukum dalam kasus ini," tandasnya.
Untuk itu, Sutarman meminta hakim yang memproses hukum tersangka di pengadilan agar memberikan sanksi hukum maksimal. "Untuk memberikan efek jera, hakim diharapkan bisa memberikan hukuman berat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)