foto: Antara
foto: Antara

Meski Menyesal, Budi Mulya Ngotot yang Dilakukannya Sesuai Peraturan

Renatha Swasty • 16 Juni 2014 23:56
medcom.id, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Divisi IV Moneter dan Devisa Budi Mulya mengaku menyesal melakukan perbuatan korupsi terkait pemberian fasilitas pemberian dana jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik buat Bank Century.
 
Namun, ia tetap pada pendiriannya, bahwa yang ia lakukan sudah sesuai peraturan dan dilaksanakan demi mencegah krisis. Meski, dalam perhitungan KPK, negara merugi hingga Rp7 triliun lebih.
 
"Kami melakukan upaya mencegah terjadinya krisis karena di sana ada tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah terjadinya krisis. Bukan berdiri begitu saja, di sana ada Perppu. Perppu bukan barang main-main, dibuat oleh Undang-undang. Dibuat bukan hanya satu, ada tiga Perppu, nomor 2, nomor 3, nomor 4." ujar Budi usai mendengar amar tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014)

Di dalam menyikapi tekanan krisis itu Budi mulya sebagai Deputi Gubernur Bidang Moneter menyatakan tahu persis pada Oktober sudah ada krisis likuiditas. Hingga katanya perlu dilakukan relaksasi supaya perbankan tidak terjadi likuiditas, dan hal itu dilaksanakan dengan tidak main-main.
 
"Banyak petugas, pegawai, pejabat Bank Indonesia bekerja untuk menunjukkan profesionalnya, saya salah satunya. Saya bangga melakukan tugas, karena saya tahu ini kami mencegah krisis. Itu satu sisi. Sisi lain, saya tidak mau mengadu, saya tidak mau mengungkapkan" tambahnya
 
Terakhir kata Budi, bila akhirnya dalam penyelamatan krisis justru dianggap penyalahgunaan, ia pun tak bisa berbuat apa-apa
 
"Kalau ada institusi lain yang labih tahu, seperti apa? Overlaping, tanggung jawab, seperti itu. Tidak ada, ini sudah ada peraturannya. Bank Indonesia dan pemerintah, berdua bersepakat. Ada payungnya, Perppu. Dan itu kami jaga, kami lakukan secara profesional. Bahwa ada masalah Bank Century sejak lama, itu sisi lain." tegasnya.
 
Namun, Budi tetap menyesali perbuatannya yang mendapatkan duit dari pemilik Bank Century Robert Tantular sebanyak Rp 1 miliar. Ia paham posisinya sebagai pejabat negara yang tidak diperkenankan meminjam atau mendapatkan uang untuk apapun dari pihak swasta
 
"Tadi Rp 1 miliar disebutkan, berulang kali disebutkan. Sedih hati saya, menyesal hati saya, Kalaupun juga salah, saya mengaku salah, dari sisi etika, dari sisi ketidakpatutan. Dari sisi hal yang sangat tidak memberikan contoh dan ini juga menjadi contoh bagi seluruh pejabat, bukan hanya di BI. Jangan berinteraksi dengan swasta kalau seperti ini, saya sebagai contohnya" ujarnya sedih.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri menuntut Budi Mulya dengan penjara 17 tahun denda Rp 800 juta dengan subsider 8 bulan. Selain itu ia juga harus membayar uang penggati sebesar Rp 1 miliar.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Budi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi dengan pemberian FPJP dan penetapan bak gagal berdampak sistemik buat bank Century yang merugikan negara hingga Rp 7 triliun

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan