medcom.id, Jakarta: Polisi mulai mengkategorikan Sim C sejak Januari 2016 dan bakal diberlakukan mulai Mei 2016. Regulasi itu diklaim dapat mengurangi tingkat kecekalaan pada pengendara sepeda motor.
"Tipe dan cc motor kan berbeda-beda, ada yang kecil, sedang dan besar. Ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Anton menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan harga pembuatan SIM tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak.
"Kalau biaya saya belum paham. Nanti akan dikaji dan diputuskan tim dan dikonsultasikan dengan Dirjen Pajak," jelasnya.
Ia mengakui pemberlakuan aturan baru itu akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, Anton mengatakan, kepolisian akan meninjau terlebih dahulu apakah peraturan itu efektif atau tidak. "Kan belum (berlaku), baru mau, nanti kita kaji bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat bernomor ST/2652/XII/2015 pada Desember 2015 terkait peraturan itu. Surat itu menyebutkan bahwa SIM C dikategorikan menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C di gunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
medcom.id, Jakarta: Polisi mulai mengkategorikan Sim C sejak Januari 2016 dan bakal diberlakukan mulai Mei 2016. Regulasi itu diklaim dapat mengurangi tingkat kecekalaan pada pengendara sepeda motor.
"Tipe dan cc motor kan berbeda-beda, ada yang kecil, sedang dan besar. Ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Anton menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan harga pembuatan SIM tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak.
"Kalau biaya saya belum paham. Nanti akan dikaji dan diputuskan tim dan dikonsultasikan dengan Dirjen Pajak," jelasnya.
Ia mengakui pemberlakuan aturan baru itu akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, Anton mengatakan, kepolisian akan meninjau terlebih dahulu apakah peraturan itu efektif atau tidak. "Kan belum (berlaku), baru mau, nanti kita kaji bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat bernomor ST/2652/XII/2015 pada Desember 2015 terkait peraturan itu. Surat itu menyebutkan bahwa SIM C dikategorikan menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C di gunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)