medcom.id, Jakarta: Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diciduk Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November. Puluhan orang itu diciduk di kawasan ruko blok B nomor 17 mall Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Kanit III Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Dhany Aryanda mengatakan ke-25 WNA itu diciduk lantaran melakukan penipuan dengan cara memeras mengatasnamakan pejabat kepolisian, Jaksa atau Hakim. Korban yang menjadi sasarannya adalah warga negara Tiongkok.
Dhany menambahkan, penggerebekan pada ke-25 WNA itu berasal dari laporan masyarakat. Ada laporan, banyak WNA keluar masuk ruko dengan kegiatan yang tidak jelas.
"Kami melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menggerebek dan ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk menipu," ujar Kompol Dhany kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (27/11/2015).
Dhany menuturkan, ke-25 orang yang terdiri dari 18 laki-laki dan tujuh perempuan itu sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa travel.
Usai penangkapan ini, ke-25 orang itu bakan diserahkan ke kantor imigrasi Jakarta Utara untuk dilakukan pendataan dan dideportasi. Sedang barang bukti bakal disita Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita puluhan telepon yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan penipuan, modem, laptop, paspor, printer dan beberapa alat bukti lainnya.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diciduk Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November. Puluhan orang itu diciduk di kawasan ruko blok B nomor 17 mall Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Kanit III Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Dhany Aryanda mengatakan ke-25 WNA itu diciduk lantaran melakukan penipuan dengan cara memeras mengatasnamakan pejabat kepolisian, Jaksa atau Hakim. Korban yang menjadi sasarannya adalah warga negara Tiongkok.
Dhany menambahkan, penggerebekan pada ke-25 WNA itu berasal dari laporan masyarakat. Ada laporan, banyak WNA keluar masuk ruko dengan kegiatan yang tidak jelas.
"Kami melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menggerebek dan ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk menipu," ujar Kompol Dhany kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (27/11/2015).
Dhany menuturkan, ke-25 orang yang terdiri dari 18 laki-laki dan tujuh perempuan itu sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa travel.
Usai penangkapan ini, ke-25 orang itu bakan diserahkan ke kantor imigrasi Jakarta Utara untuk dilakukan pendataan dan dideportasi. Sedang barang bukti bakal disita Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita puluhan telepon yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan penipuan, modem, laptop, paspor, printer dan beberapa alat bukti lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)