OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)
OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)

Kaligis Ajukan Uji Materi Tentang Penyidik KPK ke MK

Yogi Bayu Aji • 11 September 2015 19:33
medcom.id, Jakarta: Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dia menggugat soal keabsahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Untuk Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 46 UU KPK serta satu lagi dari KUHAP terkait dengan penyidikan," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kepada Metrotvnews.com, Jumat (11/9/2015).
 
Menurut dia, gugatan dilayangkan kliennya melalui kantor pengacaranya OC Kaligis &  Associates. Mereka, kata dia, mengirimkan permohonan ke MK pada Agustus lalu. "Sekitar empat minggu lalu," jelas dia.

MK, jelas dia, sudah mengeluarkan jadwal sidang perkara tersebut. Sidang pertama, lanjut dia, diagendakan pada Rabu 16 September 2015.
 
Seperti dilansir website MK, Kaligis melalui penasihat hukumnya, Y. B. Purwaning, menggugat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015.
 
Kaligis berpendapat, frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK. Dia merasa dirugikan atas berlakunya pasal itu.
 
Ayahanda Aktris Velove Vexia itu merasa tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan, pasal tersebut juga membuat banyak warga negara yang dirugikan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan