medcom.id, Jakarta: KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, dan dua hakim lain serta Panitera sekaligius Sekretaris PTUN Medan. Mereka diduga menerima suap dari seorang pengacara yang juga ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi membeberkan kronologis penangkapan kelimanya.
"Sekitar pukul 10.00 WIB TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kantor PTUN Medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Saat itu, kata Johan, penyidik menangkap tiga orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Menurut dia, dalam proses tangkap tangan ini penyidik menemukan USD5.000. Fulus ini ditemukan di Ruang Kerja Ketua PTUN Medan. Ketiga orang yang sudah ditangkap ini kemudian dibawa ke polsek terdekat untuk diperiksa. Kemudian, dua Hakim PTUN lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, juga turut dicokok penyidik.
Dalam pemeriksaan, Tripeni mengaku masih ada uang lain dalam ruangnya. Penyidik pun kembali ke PTUN untuk mengkonfirmasi keterangannya. "Dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," jelas dia.
Kelima orang ini kemudian dibawa ke Polresta Kota Medan guna pemeriksaan lanjutan. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di KPK pukul 00.02 Jumat dini hari.
KPK kemudian menyematkan status tersangka pada lima orang itu. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PTUN Medan.
Dari hasil pemeriksaan, Gery diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
medcom.id, Jakarta: KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, dan dua hakim lain serta Panitera sekaligius Sekretaris PTUN Medan. Mereka diduga menerima suap dari seorang pengacara yang juga ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi membeberkan kronologis penangkapan kelimanya.
"Sekitar pukul 10.00 WIB TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kantor PTUN Medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Saat itu, kata Johan, penyidik menangkap tiga orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Menurut dia, dalam proses tangkap tangan ini penyidik menemukan USD5.000. Fulus ini ditemukan di Ruang Kerja Ketua PTUN Medan. Ketiga orang yang sudah ditangkap ini kemudian dibawa ke polsek terdekat untuk diperiksa. Kemudian, dua Hakim PTUN lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, juga turut dicokok penyidik.
Dalam pemeriksaan, Tripeni mengaku masih ada uang lain dalam ruangnya. Penyidik pun kembali ke PTUN untuk mengkonfirmasi keterangannya. "Dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," jelas dia.
Kelima orang ini kemudian dibawa ke Polresta Kota Medan guna pemeriksaan lanjutan. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di KPK pukul 00.02 Jumat dini hari.
KPK kemudian menyematkan status tersangka pada lima orang itu. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PTUN Medan.
Dari hasil pemeriksaan, Gery diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)