Terdakwa kasus KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov), menyapa istrinya saat mengikuti sidang eksepsi yang diajukan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). MI/Ramdani.
Terdakwa kasus KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov), menyapa istrinya saat mengikuti sidang eksepsi yang diajukan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). MI/Ramdani.

KPK Jebloskan Novanto ke Lapas Sukamiskin

Faisal Abdalla • 04 Mei 2018 06:20
Jakarta: Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto dieksekusi hari ini. Novanto akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Iya, hari ini pukul 8 akan buat berita acara dulu. Akan dieksekusi ke Sukamiskin," kata Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya ketika dikonfirmasi Medcom.id, Jumat, 4 Mei 2018.
 
Novanto sendiri mengaku pasrah jika harus dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Eksekusi Novanto ke Sukamiskin bakal segera dilaksanakan setelah mantan Ketua DPR RI itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.

Novanto mengaku siap menjalani hari-harinya selama 15 tahun ke depan di balik jeruji. Ia menyebut Lapas Sukamiskin sebagai salah satu tempat pembelajaran hidup.
 
"Di Sukamiskin, ini saya mulai dari kos, saya akan ke pesantren. Saya akan banyak belajar berdoa, berdoa, dan tentu saya jadi masyarakat biasa," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018. 
 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan