Jakarta: Anggota Ombudsman RI (ORI) Alamsyah Saragih protes terhadap pemberitaan terkait Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Menurutnya belum ada rekomendasi dari Ombudsman terkait hal itu.
"Dari Ombudsman DKI tak ada rekomendasi, Itu adalah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bukan rekomendasi," kata Alamsyah kepada Medcom.id, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurutnya, rekomendasi adalah hasil akhir dari serangkaian pemeriksaan atas aduan terkait. Sehingga LAHP Ombudsman DKI ini yang diserahkan ke pihak terlapor dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Dalam 30 hari sejak laporan disampaikan, Pemprov bisa mengubah kebijakan soal penutupan Jatibaru.
"Pemprov punya kesempatan mengkonfirmasi LAHP. Tapi apabila itu enggak ditindaklanjuti, baru naik ke rekomendasi ORI. Kita lihat dalam 30 hari ini apa upayanya," kata Alamsyah.
Baca: Anies Bungkam Ditanyai Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi ini yang menurutnya bisa dikaitkan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam aturan itu, pemda wajib menaati rekomendasi ORI. Alamsyah menyebut pihaknya tak sembarangan mengeluarkan rekomendasi.
"Ombudsman pelit keluarkan rekomendasi. Dari 9.500 laporan di 2017, itu yang keluar rekomendasi hanya 15," katanya.
Alamsyah menyebut keputusan mengeluarkan rekomendasi hanya dilakukan jika mendesak. Perlu pertimbangan kuat untuk melakukan hal ini.
"Rekomendasi jalan terakhir. Itu kalau terlapor enggak melakukan LAHP, atau ada pihak yang membutuhkan rekomendasi sebagai dasar hukum kebijakan," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNA75m6k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Anggota Ombudsman RI (ORI) Alamsyah Saragih protes terhadap pemberitaan terkait Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Menurutnya belum ada rekomendasi dari Ombudsman terkait hal itu.
"Dari Ombudsman DKI tak ada rekomendasi, Itu adalah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bukan rekomendasi," kata Alamsyah kepada
Medcom.id, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurutnya, rekomendasi adalah hasil akhir dari serangkaian pemeriksaan atas aduan terkait. Sehingga LAHP Ombudsman DKI ini yang diserahkan ke pihak terlapor dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Dalam 30 hari sejak laporan disampaikan, Pemprov bisa mengubah kebijakan soal penutupan Jatibaru.
"Pemprov punya kesempatan mengkonfirmasi LAHP. Tapi apabila itu enggak ditindaklanjuti, baru naik ke rekomendasi ORI. Kita lihat dalam 30 hari ini apa upayanya," kata Alamsyah.
Baca: Anies Bungkam Ditanyai Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi ini yang menurutnya bisa dikaitkan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam aturan itu, pemda wajib menaati rekomendasi ORI. Alamsyah menyebut pihaknya tak sembarangan mengeluarkan rekomendasi.
"Ombudsman pelit keluarkan rekomendasi. Dari 9.500 laporan di 2017, itu yang keluar rekomendasi hanya 15," katanya.
Alamsyah menyebut keputusan mengeluarkan rekomendasi hanya dilakukan jika mendesak. Perlu pertimbangan kuat untuk melakukan hal ini.
"Rekomendasi jalan terakhir. Itu kalau terlapor enggak melakukan LAHP, atau ada pihak yang membutuhkan rekomendasi sebagai dasar hukum kebijakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)